1.
LATAR BELAKANG
Islam memiliki konsep
negara, pemerintahan dan kesejahteraan ekonomi yang komprehensif. Dalam Islam
institusi negara tidak lepas dari konsep kolektif yang ada dalam landasan moral
dan syariah Islam. Konsep ukhuwah, konsep tausiyah, dan konsep khalifah
merupakan landasan pembangunan institusi Islam yang berbentuk Negara.
Imam Al Ghazali
menyebutkan bahwa agama adalah pondasi atau asas, sementara kekuasaan, dalam
hal ini Negara, adalah penjaga pondasi atau asas tadi. Sehingga ada hubungan
yang saling menguntungkan dan menguatkan (simbiosis mutualisme). Di satu sisi
agama menjadi pondasi bagi Negara untuk berbuat bagi rakyatnya menuju
kesejahteraan. Sementara Negara menjadi alat bagi agama agar ia tersebar dan
terlaksana secara benar dan efisien. Nejatullah
Siddiqi menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dapat diorganisir atau
diatur menggunakan prinsip-prinsip Islam kecuali menggunakan Negara sebagai
media. Dalam Islam ada beberapa ketentuan yang dijalankan oleh pemerintah dari
sebuah Negara seperti implementasi mekanisme zakat, ketentuan pelarangan riba,
dan implementasi undang-undang hudud (hukum pidana Islam). Pentingnya peran
Negara dalam efektivitas implementasi prinsip syariah pada setiap sisi
kehidupan juga disinggung oleh Yusuf
Qordhowi dalam buku beliau yang berjudul Fikih Daulah, dimana dalam buku
beliau dijelaskan bahwa dengan adanya Negara maka diharapkan risalah Islam
dapat terpelihara dan berkembang termasuk di dalamnya akidah dan tatanan,
ibadah dan akhlak, kehidupan, dan peradaban, sehingga semua sector kehidupan
manusia dapat berjalan dengan seimbang dan harmoni baik secara materi dan
ruhani.
2.
PENGERTIAN
Pembangunan ekonomi (economic
development) biasanya dikaitkan dengan perkembangan ekonomi di
negara-negara berkembang. Sebagian ahli ekonomi mengartikan istilah ini sebagai
berikut, ”economic development is growth plus change” (Pembangunan
ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang
diikuti oleh perubahan-perubahan dalam struktur dan corak kegiatan ekonomi). Dengan perkataan lain,
dalam mengartikan istilah pembangunan ekonomi, ekonom bukan saja tertarik
kepada masalah perkembangan pendapatan nasional riil, tetapi juga kepada modernisasi kegiatan ekonomi, misalnya
kepada usaha perombakan sektor pertanian yang tradisional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.
Istilah pembangunan
ekonomi yang dimaksudkan dalam Islam adalah the process of allaviating
poverty and provision of ease, comfort and decency in life (Proses
untuk mengurangi kemiskinan serta menciptakan ketentraman, kenyamanan dan tata
susila dalam kehidupan). Dalam pengertian ini, maka pembangunan ekonomi menurut
Islam bersifat multi dimensi yang mencakup aspek kuantitatif dan kualitatif.
Tujuannya bukan semata-mata kesejahteraan material di dunia, tetapi juga
kesejahteraan akhirat. Keduanya menurut Islam menyatu secara integral.
3.
KEDUDUKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DARI PERSPEKTIF ISLAM
Disini Pemerintah
memiliki kedudukan tertinggi, bisa disebut pemerintah adalah khalifah dibumi
yang memegang peranan penting di dalam pembangunan ekonomi Islam, karena
kemajuan suatu negara dapat dilihat dari kesejahteraan ekonomi rakyatnya.
Beberapa peran yang harus dimiliki oleh pemerintah terkait dengan pengembagan
ekonomi kerakyatan. Peranan maupun kedudukan pemerintah dalam pembangunan
ekonomi diantaranya adalah :
·
Mensejahterakan
Rakyat
Islam menentukan fungsi pokok negara dan
pemerintah dalam bidang ekonomi, yaitu menghapuskan kesulitan ekonomi yang
dialami rakyat, memberi kemudahan pada akses pengembangan ekonomi kepada
seluruh lapisan rakyat dan menciptakan kemakmuran. Al-Qur’an memaklumatkan tujuan negara dalam
bidang ekonomi ini :
”Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan
di dalamnya dan tidak akan telanjang, dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa
dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya." (Thaha:
118-119)
Dalam
kaitan ini, Imam Al-Ghazali
menguraikan tanggungjawab sosial ekonomi negara :
”Tanggungjawab penguasa adalah membantu
rakyat ketika mereka mengahadapi kelangkaan pangan, kelaparan dan penderitaan,
khususnya ketika terjadi kekeringan atau ketika harga tinggi sampai rakyat
mendapat penghasilan kembali, karena dalam keadaan tersebut sulit bagi mereka
memenuhi dua tujuan tersebut. Dalam
kondisi tersebut negara harus memberi makanan kepada rakyat dan memberikan
bantuan keuangan kepada mereka dari kekayaan negara supaya mereka dapat
meningkatkan pendapatan mereka”.
·
Menyusun
Kebijakan dan Perencanaan Ekonomi
Islam
memberikan kewenangan kepada Negara untuk memutuskan berbagai
kebijakan-kebijakan umum perekonomian dalam bidang perdagangan, perindustrian,
pertanian dan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar seluruh kegiatan
perekonomian dapat terarah dan sistematis dalam mewujudkan politik ekonomi
Islam. Selain itu Negara merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam
meletakkan dasar-dasar aturan yang mendukung dan dapat melindungi pertumbuhan
dan aktifitas ekonomi. Hal ini merupakan tuntutan agama yang dianjurkan dan
didorong oleh al-Qur’an.
Berkaitan
dengan pilar system ekonomi Islam, Negara harus merumuskan dalam bentuk
undang-undang mengenai konsepsi kepemilikan dan mekanisme pendistribusian.
Negara berfungsi mengatur masalah kepemilikan dalam segi jenis, cara
memperoleh, maupun pengelolaannya.
·
Pengelola
Hak Milik Umum dan Negara
Salah
satu sumber masalah ketidakseimbangan antara kekayaan alam yang melimpah dengan
keberhasilan ekonomi sebagaimana yang banyak terjadi di negeri muslim adalah
ketidakjelasan konsep kepemilikan. di beberapa Negara Asia dan Afrika, kekayaan
tambang, hutan, dan kekayaan alam lainnya tidak cukup mampu mendorong pertumbuhan
ekonomi masyarakat sehingga tergolong Negara berkembang atau mungkin Negara
terbelakang. Penyebabnya adalah dikuasainya kekayaan alam oleh sebagian kecil
individu masyarakat. Kejelasan konsep kepemilikan sangat berpengaruh terhadap
konsep pemanfaatan harta milik (tasharuf al-mal), yakni siapa yang berhak
mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam tersebut. Jika digunakan konsep
kepemilikan dalam Islam, akan tampak jelas bahwa begitu banyak kekayaan alam
yang seharusnya menjadi milik umum akhirnya dikuasai oleh segelintir orang
secara individu. Padahal dalam system Islam, milik umum hanya berhak dikelola
oleh Negara melalui semacam badan usaha milik Negara yang dikelola secara
professional dan hasilnya digunakan demi kesejahteraan rakyat. Seluruh jenis kekayaan
alam yang menjadi hak milik umum seperti hutan, hasil tambang, energy (listrik,
gas, panas bumi dan sebagainya) harus dikelola oleh negara. Hasilnya akan
diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
·
Menjaga
Mekanisme dan Keseimbangan Pasar
Selama
mekanisme pasar berjalan dengan normal, perekonomian akan berjalan dengan
sebaik-baiknya. Namun ketika terjadi gangguan dalam mekanisme pasar, maka
perekonomian akan guncang dan distribusi kekayaan akan tersumbat. Karena itu,
secara preventif Negara wajib menjaga agar mekanisme pasar dapat berjalan.
Negara diharapkan menjadi wasit yang adil dalam menerapkan hokum dan menindak
para pelanggarnya sehingga setiap pelaku bisnis memperoleh jaminan keamanan dan
kepastian hokum dalam menjalankan usahanya.
Islam
mendorong perdagangan berlangsung dengan aturan syariah dan mencegah terjadinya
liberalisasi perdagangan. Dalam hal ini, Islam telah melarang beredarnya barang
haram di bursa perdagangan, melarang penimbunan, monopoli, praktek kecurangan,
penipuan dan spekulasi.
Untuk itu, Negara akan mengawasi
agar praktik-praktik seperti itu tidak terjadi. Negara juga akan mengawasi
mekanisme penawaran dan permintaan untuk mencapai tingkat harga yang didasari
rasa keridhaan. Inilah mekanisme pasar yang diajarkan oleh Islam. Islam bahkan
melarang Negara mempergunakan otoritasnya untuk menetapkan harga. Terdapat
riwayat tentang hal ini.
Pada zaman Rasulullah saw
harga-harga pernah mengalami kenaikan sangat tinggi. Orang-orang lalu berseru
kepada Rasulullah SAW :
”Wahai Rasulullah saw. Tentukanlah
harga untuk kami.” Rasulullah lalu menjawab “Allahlah sesungguhnya penentu
harga.penahan, pembentang dan pemberi rezki. Sesungguhnya aku berharap agar
bertemu kepada Allah tidak ada seorangpun yang meminta kepadaku akan adanya
kezaliman dalam urusan darah dan harta.” [HR. Ashabus
Sunan]
Berdasarkan ini mayoritas ulama
sepakat tentang haramnya campur tangan penguasa dalam menentukan harga. Imam
asy-Syaukani menyatakan bahwa melindungi kepentingan pembeli bukanlah hal yang lebih
penting dibandingkan dengan melindungi penjual. Jika melindungi keduanya sama
perlunya. Maka wajib membiarkan kedua belah pihak menetapkan harga secara wajar
diatas keridhaan masing-masing. Memaksa salah satu pihak merupakan kedzaliman.
Penetapan harga secara sepihak, untuk kepentingan pembeli akan mengakibatkan
hilangnya barang dari pasar dan terjadinya praktik penimbunan. Akhirnya harga
akan naik dan semakin menyulitkan pihak yang kurang mampu. Sementara menetapkan
harga untuk kepentingan penjual akan membuat konsumen enggan membeli dan hal
ini akan membuat penjual malah merugi.
·
Pengawas
dan Penghukum Kejahatan Ekonomi
Islam
memberikan kebebasan kepada rakyat untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, mencari
nafkah dan mengembangkan hartanya dengan berbagai cara. Negara hanya mengatur
dari sisi komoditas dan jasa apa saja yang dihindari serta cara-cara apa saja
yang terlarang. Bagi yang melanggar ketentuan syariah yang dilegalisasikan
Negara akan terkena hukuman berupa had (pelanggar hak Allah dan hukumannya
sesuai dengan nash), jinayat ( pelanggar badan orang lain), ta’zir (pelanggar
hokum Allah tetapi hukumannya belum ditentukan dalam nash) maupun mukhalafah (
pelanggar ketentuan pemerintah).
Bidang-bidang ekonomi yang termasuk
dalam kejahatan dam pelanggaran ekonomi negara yaitu :
Regulasi
jual beli barang yang diharamkan seperti miras, alat-alat berbahaya, media
cetak yang merusak agama dan etika. Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa yang masuk
dalam wilayah ini adalah segala bentuk kemunkaran terhadap Allah dan rasulnya
termasuk didalamnya transaksi riba dan judi.
Regulasi
semua bentuk dan jenis manipulasi dalam aktifitas ekonomi (seperti
menyembunyikan kecacatan dan penipuan harga).
Regulasi
yang melarang peredaran bahan makanan dan minuman ,serta makanan dan minuman
yang membahayakan kesehatan umum.
Regulasi
terhadap penyimpangan pemanfaatan kekayaan milik umum.
4.
FAKTOR-FAKTOR PENTING PERTUMBUHAN EKONOMI DILIHAT DARI EKONOMI ISLAM
ü Sumber daya yang dapat dikelola
(investable resources)
Pertumbuhan
ekonomi sangat membutuhkan sumberdaya yang dapat digunakan dalam memproduksi asset-asset fisik untuk
menghasilkan pendapatan. Aspek fisik tersebut antara lain tanaman indutrsi,
mesin, dsb. Pada sisi lain, peran modal juga sangat signifikan untuk
diperhatikan. Dengan demikian, proses pertumbuhan ekonomi mencakup mobilisasi sumberdaya, merubah sumberdaya
tersebut dalam bentuk asset produktif, serta dapat digunakan secara optimal dan
efisien. Sedangkan sumber modal terbagi dua yaitu sumber domestik/internal
serta sumber eksternal.
ü SDM (human resuources)
Faktor
penentu lainnya yang sangat penting
adalah sumberdaya manusia. Manusialah yang paling aktif berperan dalam
pertumbuhan ekonomi. Peran mereka mencakup
beberapa bidang, antara lain dalam hal eksploitasi sumberdaya yang ada,
pengakumulasian modal, serta pembangunan institusi sosial ekonomi dan politik
masyarakat. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan, maka perlu
adanya efisiensi dalam tenaga kerja. Efisiensi tersebut membutuhkan kualitas
professional dan kualitas moral. Kedua kualitas ini harus dipenuhi dan tidak
dapat berdiri sendiri. Kombinasi
keduanya mutlak dipadukan dalam batas-batas yang rasional.
ü Wirausaha (entrepreneurship)
Wirausaha merupakan kunci dalam
proses pertumbuhan ekonomi dan sangat determinan. Wirausaha dianggap memiliki
fungsi dinamis yang sangat dibutuhkan dalam suatu pertumbuhan ekonomi. Nabi
Muhammad Saw, dalam beberapa hadits menekankan pentingnya wirausaha.
”Hendaklah kamu berdagang
(berbisnis), karena di dalamnya teedapat 90 % pintu rezeki”
[HR.Ahmad] Dalam hadits yang lain beliau bersabda,
”Sesungguhnya sebaik-baik pekerjaan adalah
perdagangan (bisnis)” [HR.Ahmad]
Menurut M.Umer Chapra, dalam buku Islam
and Economic Development, bahwa salah satu cara yang paling konstruktif
dalam mempercepat pertumbuhan yang berkeadilan adalah dengan membuat masyarakat
dan individu untuk mampu semaksimal mungkin mengunakan daya kreasi dan
artistiknya secara profesional, produktif dan efisien.
ü Tekhnologi
Para
ekonom menyatakan bahwa kemajuan teknologi merupakan sumber terpenting
pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dianggap tidak mengikuti proses
sejarah secara gradual, tidak terjadi terus-menerus dalam suatu keadaan yang
tidak bisa ditentukan. Dinamika dan diskontiniuitas tersebut berkaiatan erat
dan ditentukan oleh inovasi-inovasi dalam bidang teknologi.
5.
FUNGSI NEGARA
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, Negara dan kepemimpinan
Negara sebagai suatu kewajiban dalam Islam. Hal itu tidak dapat dibangun tanpa
adanya institusi suatu kenegaraan yang baik. Banyak sekali perkara-perkara yang
menjadi kewajiban seluruh muslim tidak dapat dilakukan tanpa isntitusi Negara
karena membutuhkan kekuatan, pengorganisasian dan kewenangan. Jihad dan
penegakan hukum, sebagai misal, tidak mungkin ditangani dengan baik tanpa
melibatkan kekuasaan Negara.
Secara garis besar fungsi Negara yang diungkapkan
oleh Yusuf al-Qaradawi (seorang
cendekiawan muslim asal Mesir) terbagi menjadi dua yaitu:
a. Negara
berfungsi menjamin segala kebutuhan minimum rakyat. Fungsi pertama ini bermakna
bahwa Negara harus menyediakan atau menjaga tingkat kecukupan kebutuhan minimum
dari masyarakat.
b. Negara
berfungsi mendidik dan membina masyarakat. Dalam fungsi ini yang menjadi ruang
lingkup kerja Negara adalah menyediakan fasilitas infrastuktur, regulasi,
institusi sumber daya manusia, pengetahuan sekaligus kualitasnya. Sehingga
keilmuan yang luas dan mendalam serta menyeluruh (syamil mutakalimin) tersebut
berkorelasi positif pada pelestarian dan peningkatan keimanan yang telah
dimunculkan oleh poin pertama dari fungsi Negara ini.
Imam
al-Mawardi telah membuat daftar sepuluh kewajiban seorang
Khalifah dalam kerangka penegakan syariah Islam. Tugas pertama adalah menjaga tegaknya keimanan masyarakat dengan
mencegah masuknya pemikiran kufur ditengah mereka. Kedua, ia harus menjaga dan melaksanakan keadilan. Ketiga, ia harus menjamin keamanan
kehidupan dan hak milik warga yang ada dibawah pemerintahannya, sehingga setiap
warga Negara bisa meraakan kehidupan yang bebas. Keempat, ia harus mengawasi pelaksanaan hukuman bagi yang bersalah
sehingga larangan Allah SWT tidak dilanggar dan hak-hak orang yang memperoleh
perlindungannya terjaga. Kelima, ia
harus mempertahankan garis perbatasan secara layak dan dengan kekuatan cukup. Keenam, ia harus mengorganisasi jihad
melawan siapa saja yang menolak ajaran Islam tentang keadilan. Ketujuh, ia harus mengorganisasi barang
rampasan dan orang-orang miskin, menurut petunjuk syariah. Kedelapan, menyehatkan keuangan pemerintah. Kesembilan, memilih orang-orang untuk menjadi pejabat hokum
berdasar seleksi kompetensi dan loyalitasnya. Kesepuluh, melakukan pengawasan langsung terhadap segala urusan
publik.
6.
KESIMPULAN
Pemerintah ataupun
Negara merupakan pihak yang memiliki kedudukan dan kewenangan dalam meletakkan
dasar-dasar aturan yang mendukung dan dapat melindungi pertumbuhan dan
aktifitas ekonomi. Hal ini merupakan tuntutan agama yang dianjurkan dan
didorong oleh al-Qur’an. Dalam hal ini Negara harus menjalankan perannya dalam
hal pertama, menyusun kebijakan dan perencanaan ekonomi. Kedua, melakukan
pengelolaan hak milik umum dan Negara untuk memastikan adanya distribusi
kekayaan secara adil. Ketiga, menjaga mekanisme pasar. Keempat, melakukan
pengawasan dan penghukuman kejahatan ekonomi agar tercipta suatu kepastian
usaha bagi semua pihak.
Dalam menjalankan perannya, Negara
memiliki suatu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penindakan yaitu
hisbah. Pelaksanaan kenegaraan Islam hakikatnya adalah pelaksanaan hukum
syariah. Tujuan pelasanaan syariah ini adalah untuk melayani umat dan mencapai
kemaslahatan umat. Hal ini semata-mata karena syariat berfungsi sebagai pembawa
rahmat bagi umat , bahkan bagi seluruh alam semesta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar