A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI
NASIONAL
·
Pengertian
Politik
Kata
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia,
Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri atau berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari kegunaanya kata politik
memiliki arti yang berbeda-beda, yaitu :
a.
Dalam
Arti Kebijakan (Policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Menitik beratkan kepada :
-
Menjamin terlaksananya suatu usaha
-
Proses pertimbangan
-
Pencapaian cita-cita dan keinginan
Maka
dari itu politik adalah suatu tindakan dari kelompok individu mengenai suatu
masalah dari suatu masyarakat atau Negara,dengan demikian politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan :
-
Negara
Adalah suatu organisasi
dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh
rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi
politik yag paling utama dalam wilayah yang berdaulat.
-
Pengambilan
Keputusan
Politik adalah
pengambilan keputusan melalui saran umum, keputusan yang di ambil menyangkut
sektor publik dari suatu Negara, yang perlu di perhatikan dalam pengambilan
keputusan adalah siapa pengambil keputusan iti dan untuk siapa keputusan itu di
buat.
-
Kekuasaan
Adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginanya, yang rerlu diperhatikan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan dan bagai mana cara kekuasaan dijalankan.
-
Distribusi
Distribusi adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
-
Kebijakan
Umum
Adalah suatu kumpulan
keputusan yang di ambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut.
b.
Dalam
Arti Umum (Politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas atau prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan
alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
·
Pengertian
Strategi
Strategi
berasal dari bahasa Yunani “Strategia”
yang diartikan sebagai “The Art of the
General” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik.
·
Politik
dan Strategi Nasional
Politik
Nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan
politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang.
B. PENYUSUNAN POLITIK STRATEGI
NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group).
·
Suprastruktur
dan Infrasruktur
Suprastruktur
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi
negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam hal ini
yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara.
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi
Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
Infrastruktur
Politik adalah Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa,
Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat
atau Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata
politik lainnya. melalui infrastruktur politik ini masyarakat dapat menyalurkan
aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan
keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat
pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat. Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
C. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
·
Penentu
Kebijakan
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang Iingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
c. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
d. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
e. Tingkat Penentu Kebijakan di
Daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II.
D.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN
NASIONAL
·
Pembangunan
Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berlanjut dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Setiap wrga negara Indonesia harus ikut
serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan
kemampuan masing-masing.
Keikutsertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti menikuti program wajib belajar,membayar pajak, melestarikan
lingkingan hidup, menaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
dan sebagainya.
·
Manajemen
Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh
dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai
kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber
dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
-
Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
-
Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam
menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan
sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
-
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
-
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan
sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan
dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara
struktural tersusun atas emapt tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke
luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN),
Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM).
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS
memiliki fungsi pokok “pemasyarakatan politik” Hal ini berarti segenap usaha
dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban
rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbaai kepentingan,
sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaaan dan tanggung jawab
atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam
proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan
pemilihan kepemimpinan. Sedangkan pada aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan
menghasilkan:
-
Aturan, norma, patokan, pedoman, dan
lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum.
-
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan,
maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional.
-
Penyelesaian segala macam perselisihan,
pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum
serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
E.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan
strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada
dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi
daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
·
Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
·
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
F.
Kewenangan Daerah
·
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
·
Kewenagnan bidang lain, meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
·
Bentuk dan susuanan pemerintah daerah :
-
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
-
DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat
di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
DRRD mempunyai tugas dan wewenang :
1. Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2. Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
6. Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
G.
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL DALM BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL
1.
Visi
dan Misi GBHN 1999-2004
Visi
politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya
asing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Visi
dan strategi ini didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman,
bertakwa, berakhlak muliah, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin.
2.
Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum
-
Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
-
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan
tuntutan reformasi melalui program legislasi.
-
Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
-
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
3.
Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
-
Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
-
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
-
Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir
miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial
melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas
masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan
efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Implementasi
Polstranas di Bidang Politik
·
Politik
Dalam Negeri
-
Memperkuat keberadaan dan
keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang-undang.
-
Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,
dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa
dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
-
Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
-
Mengembangkan sistem politik nasional
yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan
sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai
peraturan perundang-undangan di bidang politik.
·
Politik
Luar Negeri
-
Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
-
Dalam melakukan perjanjian dan kerja
sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak
harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
-
Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan
pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia,
serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
-
Meningkatkan kualitas diplomasi guna
mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama
ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan
pembangunan kawasan.
5.
Implementasi
di Bidang Agama
-
Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan
agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara
serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan
dengan moral agama-agama.
-
Meningkatkan kualitas pendidikan agama
melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan
integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai.
-
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan
saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama
dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk
tingkat perguruan tinggi.
6.
Implementasi
di Bidang Pendidikan
-
Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia
menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan
anggaran pendidikan secara berarti.
-
Meningkatkan kemampuan akademik dan
profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan
sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam
peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa
lembaga dan tenaga kependidikan.
-
Melakukan pembaharuan sistem pendidikan
termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani
keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal
sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara
profesional.
7.
Implementasi
di Bidang Sosial dan Budaya
·
Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial
-
Meningkatkan mutu sumber daya manusia
dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang
memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan,
pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
-
Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga
dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara
berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan
obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
-
Mengembangkan sistem jaminan sosial
tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan,
keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan
pemerintah, perusahaan dan pekerja.
·
Kebudayaan,
Kesenian dan Pariwisata
-
Mengembangkan dan membina kebudayaan
nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa,
budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan
hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
-
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan
Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
-
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam
berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa
terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika
dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan
royalti bagi pelaku seni dan budaya.
·
Kedudukan
dan Peranan Perempuan
-
Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional
yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan
keadilan gender.
-
Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka
melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan
masyarakat.
·
Pemuda
dan Olahraga
-
eningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif
melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan dibawah koordinasi
masing-masing organisasi olahraga termasuk organisasi olah raga penyandang
cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran prestasi yang
membanggakan di tingkat Internasional.
-
Menumbuhkan budaya olahraga guna
meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olahraga di sekolah dan masyarakat.
-
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi
generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan
memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman
dan bertaqwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap
terhadap aspirasi rakyat.
·
Pembangunan
Daerah
1.
Umum
-
Mengembangkan otonomi daerah secara
luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat,
lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga
adat, dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah
yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah,
serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
2. Khusus
Dalam rangka pengembangan
otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk
menyelesaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan
penanganan segera dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut
perlu ditempuh, yaitu contohnya di Maluku, menugaskan pemerintah untuk segera
melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil,
nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif
melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
·
Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup
-
Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
-
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
-
Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
8.
Implementasi
di Bidang Pertahanan dan Keamanan
-
Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan
negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan
membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
-
Meningkatkan kualitas keprofesionalan
Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara kewilayahan yang didukung
dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
-
Menata kembali Tentara Nasional
Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi,
dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk
melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, dan memberikan dharma baktinya dalam membantu
menyelenggarakan pembangunan.
H. PERMASALAHAN
·
Bagaimana cara atau kaedah
pelaksanaannya dari politik nasional dan strategi nasional itu sendiri ?
·
Bagaimana tingkat keberhasilan yang
telah dicapai sudah memuaskan ?
·
Kegagalan-kegagalan dalam strategi
nasional tersebut.
·
Bagaimana upaya untuk mewujudkan
keberhasilan dalam politik strategi nasional Indonesia ?
·
Apa upaya-upaya yang dilakukan agar
tidak gagal dalam melaksanakan strategi nasional ini ?
I. KESIMPULAN DAN SARAN
·
Kesimpulan
Dari penjelasan
sebelumnya kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional
Indonesia dilaksanakan disegala bidang. Hali itu untuk memajukan segala aspek
kehidupan bangasa Indonesia. Oleh karena
itu guna untuk mewujudkan upaya-upaya yang telah direncanakan rakyat harus ikut
serta dalam melaksanakannya dan pemerintah juga harus menjalankan perannya
untuk melaksanakan amanat tersebut dan tentunya harus bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) agar bisa berjalan dengan baik.
·
Saran
-
Pemerintah hendaknya meratakan
pembangunan didaerah agar pembangunan merata terwujud dengan baik.
-
Pemerintah harus tegas menindaki pelaku
KKN agar politik dan strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik,
sebab apabila pemerintah bersih dari KKN maka tujuan nasional akan dapat
terwujud.
-
Sebaiknya pemerintah harus meningkatkan
sistem politik dan strategi nasional Indonesia dengan semaksimal mungkin dan
dapat dilaksanakan, agar bangsa Indonesia dapat menjadi negara maju dan makmur.
mantap gan, sangat membantu.
BalasHapuswww.kiostiket.com