Jika
kita membaca dan memahami pasal 34 ayat
(1) UUD 1945, maka akan berbunyi “Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Namun faktanya banyak
fakir miskin dan anak terlantar dipinggirkan oleh Negara bahkan dilirikpun
tidak. Negara pura-pura buta melihat banyaknya fakir miskin dan anak-anak
terlantar yang menjadikan jalanan menjadi tempat bermain, tempat mencari makan
dan tempat yang begitu berbahaya, bahkan mereka tidak bisa mendapatkan
pendidikan dan tempat yang layak hidup. Negara seolah-olah pura-pura buta akan kehidupan
rakyatnya, pura-pura buta huruf untuk tak bisa membaca dan memahami kalimat pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tersebut.
Alih-alih
memelihara fakir miskin dan anak terlantar, Negara lebih memilih memelihara
para koruptor, para mafia pajak, para penghisap keringat rakyat dan para
penghisap kekayaan Negara, Yang justru merugikan Negara sendiri.
Para
fakir miskin dan anak terlantar bertahan hidup dengan dalam kerasnya dunia
dengan mengamen, menjadi pengemis, pedagang asongan bahkan mencuri mereka
lakukan untuk bisa bertahan hidup. Apakah itu salah mereka ? , yang paling
bersalah atas semua ini seharusnya Negara, yang tidak menjalankan perannya
dengan baik.
Alangkah baiknya Negara bisa membuka mata untuk melihat kehidupan
sekitar yang telah dikesampingkan, kehidupan para fakir miskin dan anak
terlantar. Mengulurkan tangan untuk memelihara mereka ditempat yang lebih
layak, memberikan mereka ruang untuk mengenyam pendidikan dan tempat untuk mereka
bermain.
Seandainya itu terwujud alangkah indahnya hidup ini melihat senyuman dan kebahagiaan mereka..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar