Selasa, 18 September 2012

Kedudukan Pemerintah Dalam Pembangunan Ekonomi Dari Perspektif Islam


1. LATAR BELAKANG

Islam memiliki konsep negara, pemerintahan dan kesejahteraan ekonomi yang komprehensif. Dalam Islam institusi negara tidak lepas dari konsep kolektif yang ada dalam landasan moral dan syariah Islam. Konsep ukhuwah, konsep tausiyah, dan konsep khalifah merupakan landasan pembangunan institusi Islam yang berbentuk Negara.
Imam Al Ghazali menyebutkan bahwa agama adalah pondasi atau asas, sementara kekuasaan, dalam hal ini Negara, adalah penjaga pondasi atau asas tadi. Sehingga ada hubungan yang saling menguntungkan dan menguatkan (simbiosis mutualisme). Di satu sisi agama menjadi pondasi bagi Negara untuk berbuat bagi rakyatnya menuju kesejahteraan. Sementara Negara menjadi alat bagi agama agar ia tersebar dan terlaksana secara benar dan efisien. Nejatullah Siddiqi menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dapat diorganisir atau diatur menggunakan prinsip-prinsip Islam kecuali menggunakan Negara sebagai media. Dalam Islam ada beberapa ketentuan yang dijalankan oleh pemerintah dari sebuah Negara seperti implementasi mekanisme zakat, ketentuan pelarangan riba, dan implementasi undang-undang hudud (hukum pidana Islam). Pentingnya peran Negara dalam efektivitas implementasi prinsip syariah pada setiap sisi kehidupan juga disinggung oleh Yusuf Qordhowi dalam buku beliau yang berjudul Fikih Daulah, dimana dalam buku beliau dijelaskan bahwa dengan adanya Negara maka diharapkan risalah Islam dapat terpelihara dan berkembang termasuk di dalamnya akidah dan tatanan, ibadah dan akhlak, kehidupan, dan peradaban, sehingga semua sector kehidupan manusia dapat berjalan dengan seimbang dan harmoni baik secara materi dan ruhani.

2. PENGERTIAN

Pembangunan ekonomi (economic development) biasanya dikaitkan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara berkembang. Sebagian ahli ekonomi mengartikan istilah ini sebagai berikut, ”economic development is growth plus change” (Pembangunan ekonomi adalah  pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh  perubahan-perubahan  dalam struktur dan corak  kegiatan ekonomi). Dengan perkataan lain, dalam mengartikan istilah pembangunan ekonomi, ekonom bukan saja tertarik kepada masalah perkembangan pendapatan nasional riil, tetapi juga  kepada modernisasi kegiatan ekonomi, misalnya kepada usaha perombakan sektor pertanian yang tradisional, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.
Istilah pembangunan ekonomi yang dimaksudkan dalam Islam adalah the process of allaviating poverty and provision of ease, comfort and decency in life (Proses untuk mengurangi kemiskinan serta menciptakan ketentraman, kenyamanan dan tata susila dalam kehidupan). Dalam pengertian ini, maka pembangunan ekonomi menurut Islam bersifat multi dimensi yang mencakup aspek kuantitatif dan kualitatif. Tujuannya bukan semata-mata kesejahteraan material di dunia, tetapi juga kesejahteraan akhirat. Keduanya menurut Islam menyatu secara integral.

3. KEDUDUKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DARI PERSPEKTIF ISLAM

Disini Pemerintah memiliki kedudukan tertinggi, bisa disebut pemerintah adalah khalifah dibumi yang memegang peranan penting di dalam pembangunan ekonomi Islam, karena kemajuan suatu negara dapat dilihat dari kesejahteraan ekonomi rakyatnya. Beberapa peran yang harus dimiliki oleh pemerintah terkait dengan pengembagan ekonomi kerakyatan. Peranan maupun kedudukan pemerintah dalam pembangunan ekonomi diantaranya adalah :

·         Mensejahterakan Rakyat
Islam menentukan fungsi pokok negara dan pemerintah dalam bidang ekonomi, yaitu menghapuskan kesulitan ekonomi yang dialami rakyat, memberi kemudahan pada akses pengembangan ekonomi kepada seluruh lapisan rakyat dan menciptakan kemakmuran.  Al-Qur’an memaklumatkan tujuan negara dalam bidang ekonomi ini :
      ”Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya." (Thaha: 118-119)
Dalam kaitan ini, Imam Al-Ghazali menguraikan tanggungjawab sosial ekonomi negara :
      ”Tanggungjawab penguasa adalah membantu rakyat ketika mereka mengahadapi kelangkaan pangan, kelaparan dan penderitaan, khususnya ketika terjadi kekeringan atau ketika harga tinggi sampai rakyat mendapat penghasilan kembali, karena dalam keadaan tersebut sulit bagi mereka memenuhi dua tujuan tersebut.  Dalam kondisi tersebut negara harus memberi makanan kepada rakyat dan memberikan bantuan keuangan kepada mereka dari kekayaan negara supaya mereka dapat meningkatkan pendapatan mereka”.

·         Menyusun Kebijakan dan Perencanaan Ekonomi
Islam memberikan kewenangan kepada Negara untuk memutuskan berbagai kebijakan-kebijakan umum perekonomian dalam bidang perdagangan, perindustrian, pertanian dan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar seluruh kegiatan perekonomian dapat terarah dan sistematis dalam mewujudkan politik ekonomi Islam. Selain itu Negara merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam meletakkan dasar-dasar aturan yang mendukung dan dapat melindungi pertumbuhan dan aktifitas ekonomi. Hal ini merupakan tuntutan agama yang dianjurkan dan didorong oleh al-Qur’an.

Berkaitan dengan pilar system ekonomi Islam, Negara harus merumuskan dalam bentuk undang-undang mengenai konsepsi kepemilikan dan mekanisme pendistribusian. Negara berfungsi mengatur masalah kepemilikan dalam segi jenis, cara memperoleh, maupun pengelolaannya.

·         Pengelola Hak Milik Umum dan Negara
Salah satu sumber masalah ketidakseimbangan antara kekayaan alam yang melimpah dengan keberhasilan ekonomi sebagaimana yang banyak terjadi di negeri muslim adalah ketidakjelasan konsep kepemilikan. di beberapa Negara Asia dan Afrika, kekayaan tambang, hutan, dan kekayaan alam lainnya tidak cukup mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sehingga tergolong Negara berkembang atau mungkin Negara terbelakang. Penyebabnya adalah dikuasainya kekayaan alam oleh sebagian kecil individu masyarakat. Kejelasan konsep kepemilikan sangat berpengaruh terhadap konsep pemanfaatan harta milik (tasharuf al-mal), yakni siapa yang berhak mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam tersebut. Jika digunakan konsep kepemilikan dalam Islam, akan tampak jelas bahwa begitu banyak kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik umum akhirnya dikuasai oleh segelintir orang secara individu. Padahal dalam system Islam, milik umum hanya berhak dikelola oleh Negara melalui semacam badan usaha milik Negara yang dikelola secara professional dan hasilnya digunakan demi kesejahteraan rakyat. Seluruh jenis kekayaan alam yang menjadi hak milik umum seperti hutan, hasil tambang, energy (listrik, gas, panas bumi dan sebagainya) harus dikelola oleh negara. Hasilnya akan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

·         Menjaga Mekanisme dan Keseimbangan Pasar
Selama mekanisme pasar berjalan dengan normal, perekonomian akan berjalan dengan sebaik-baiknya. Namun ketika terjadi gangguan dalam mekanisme pasar, maka perekonomian akan guncang dan distribusi kekayaan akan tersumbat. Karena itu, secara preventif Negara wajib menjaga agar mekanisme pasar dapat berjalan. Negara diharapkan menjadi wasit yang adil dalam menerapkan hokum dan menindak para pelanggarnya sehingga setiap pelaku bisnis memperoleh jaminan keamanan dan kepastian hokum dalam menjalankan usahanya.

Islam mendorong perdagangan berlangsung dengan aturan syariah dan mencegah terjadinya liberalisasi perdagangan. Dalam hal ini, Islam telah melarang beredarnya barang haram di bursa perdagangan, melarang penimbunan, monopoli, praktek kecurangan, penipuan dan spekulasi.
Untuk itu, Negara akan mengawasi agar praktik-praktik seperti itu tidak terjadi. Negara juga akan mengawasi mekanisme penawaran dan permintaan untuk mencapai tingkat harga yang didasari rasa keridhaan. Inilah mekanisme pasar yang diajarkan oleh Islam. Islam bahkan melarang Negara mempergunakan otoritasnya untuk menetapkan harga. Terdapat riwayat tentang hal ini.

Pada zaman Rasulullah saw harga-harga pernah mengalami kenaikan sangat tinggi. Orang-orang lalu berseru kepada Rasulullah SAW :
”Wahai Rasulullah saw. Tentukanlah harga untuk kami.” Rasulullah lalu menjawab “Allahlah sesungguhnya penentu harga.penahan, pembentang dan pemberi rezki. Sesungguhnya aku berharap agar bertemu kepada Allah tidak ada seorangpun yang meminta kepadaku akan adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta.” [HR. Ashabus Sunan]

Berdasarkan ini mayoritas ulama sepakat tentang haramnya campur tangan penguasa dalam menentukan harga. Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa melindungi kepentingan pembeli bukanlah hal yang lebih penting dibandingkan dengan melindungi penjual. Jika melindungi keduanya sama perlunya. Maka wajib membiarkan kedua belah pihak menetapkan harga secara wajar diatas keridhaan masing-masing. Memaksa salah satu pihak merupakan kedzaliman. Penetapan harga secara sepihak, untuk kepentingan pembeli akan mengakibatkan hilangnya barang dari pasar dan terjadinya praktik penimbunan. Akhirnya harga akan naik dan semakin menyulitkan pihak yang kurang mampu. Sementara menetapkan harga untuk kepentingan penjual akan membuat konsumen enggan membeli dan hal ini akan membuat penjual malah merugi.

·         Pengawas dan Penghukum Kejahatan Ekonomi
Islam memberikan kebebasan kepada rakyat untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, mencari nafkah dan mengembangkan hartanya dengan berbagai cara. Negara hanya mengatur dari sisi komoditas dan jasa apa saja yang dihindari serta cara-cara apa saja yang terlarang. Bagi yang melanggar ketentuan syariah yang dilegalisasikan Negara akan terkena hukuman berupa had (pelanggar hak Allah dan hukumannya sesuai dengan nash), jinayat ( pelanggar badan orang lain), ta’zir (pelanggar hokum Allah tetapi hukumannya belum ditentukan dalam nash) maupun mukhalafah ( pelanggar ketentuan pemerintah).

Bidang-bidang ekonomi yang termasuk dalam kejahatan dam pelanggaran ekonomi negara yaitu :
 Regulasi jual beli barang yang diharamkan seperti miras, alat-alat berbahaya, media cetak yang merusak agama dan etika. Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa yang masuk dalam wilayah ini adalah segala bentuk kemunkaran terhadap Allah dan rasulnya termasuk didalamnya transaksi riba dan judi.
 Regulasi semua bentuk dan jenis manipulasi dalam aktifitas ekonomi (seperti menyembunyikan kecacatan dan penipuan harga).
 Regulasi yang melarang peredaran bahan makanan dan minuman ,serta makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan umum.
Regulasi terhadap penyimpangan pemanfaatan kekayaan milik umum.

4. FAKTOR-FAKTOR PENTING PERTUMBUHAN EKONOMI DILIHAT DARI EKONOMI ISLAM
ü     Sumber daya yang dapat dikelola (investable resources)
Pertumbuhan ekonomi sangat membutuhkan sumberdaya yang dapat digunakan  dalam memproduksi asset-asset fisik untuk menghasilkan pendapatan. Aspek fisik tersebut antara lain tanaman indutrsi, mesin, dsb. Pada sisi lain, peran modal juga sangat signifikan untuk diperhatikan. Dengan demikian, proses pertumbuhan ekonomi mencakup  mobilisasi sumberdaya, merubah sumberdaya tersebut dalam bentuk asset produktif, serta dapat digunakan secara optimal dan efisien. Sedangkan sumber modal terbagi dua yaitu sumber domestik/internal serta sumber eksternal.

ü     SDM (human resuources)
Faktor penentu lainnya yang sangat  penting adalah sumberdaya manusia. Manusialah yang paling aktif berperan dalam pertumbuhan ekonomi. Peran mereka mencakup  beberapa bidang, antara lain dalam hal eksploitasi sumberdaya yang ada, pengakumulasian modal, serta pembangunan institusi sosial ekonomi dan politik masyarakat. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan, maka perlu adanya efisiensi dalam tenaga kerja. Efisiensi tersebut membutuhkan kualitas professional dan kualitas moral. Kedua kualitas ini harus dipenuhi dan tidak dapat  berdiri sendiri. Kombinasi keduanya mutlak dipadukan dalam batas-batas yang rasional.

ü      Wirausaha (entrepreneurship)
Wirausaha merupakan kunci dalam proses pertumbuhan ekonomi dan sangat determinan. Wirausaha dianggap memiliki fungsi dinamis yang sangat dibutuhkan dalam suatu pertumbuhan ekonomi. Nabi Muhammad Saw, dalam beberapa hadits menekankan pentingnya wirausaha.
”Hendaklah kamu berdagang (berbisnis), karena di dalamnya teedapat 90 % pintu rezeki” [HR.Ahmad] Dalam hadits yang lain beliau bersabda,
 ”Sesungguhnya sebaik-baik pekerjaan adalah perdagangan (bisnis)” [HR.Ahmad]

Menurut M.Umer Chapra, dalam buku  Islam and Economic Development, bahwa salah satu cara yang paling konstruktif dalam mempercepat pertumbuhan yang berkeadilan adalah dengan membuat masyarakat dan individu untuk mampu semaksimal mungkin mengunakan daya kreasi dan artistiknya secara profesional, produktif dan efisien.

ü     Tekhnologi
Para ekonom menyatakan bahwa kemajuan teknologi merupakan sumber terpenting pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dianggap tidak mengikuti proses sejarah secara gradual, tidak terjadi terus-menerus dalam suatu keadaan yang tidak bisa ditentukan. Dinamika dan diskontiniuitas tersebut berkaiatan erat dan ditentukan oleh inovasi-inovasi dalam bidang teknologi.

5. FUNGSI NEGARA

Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, Negara dan kepemimpinan Negara sebagai suatu kewajiban dalam Islam. Hal itu tidak dapat dibangun tanpa adanya institusi suatu kenegaraan yang baik. Banyak sekali perkara-perkara yang menjadi kewajiban seluruh muslim tidak dapat dilakukan tanpa isntitusi Negara karena membutuhkan kekuatan, pengorganisasian dan kewenangan. Jihad dan penegakan hukum, sebagai misal, tidak mungkin ditangani dengan baik tanpa melibatkan kekuasaan Negara.
Secara garis besar fungsi Negara yang diungkapkan oleh Yusuf al-Qaradawi (seorang cendekiawan muslim asal Mesir) terbagi menjadi dua yaitu:
a.       Negara berfungsi menjamin segala kebutuhan minimum rakyat. Fungsi pertama ini bermakna bahwa Negara harus menyediakan atau menjaga tingkat kecukupan kebutuhan minimum dari masyarakat.
b.      Negara berfungsi mendidik dan membina masyarakat. Dalam fungsi ini yang menjadi ruang lingkup kerja Negara adalah menyediakan fasilitas infrastuktur, regulasi, institusi sumber daya manusia, pengetahuan sekaligus kualitasnya. Sehingga keilmuan yang luas dan mendalam serta menyeluruh (syamil mutakalimin) tersebut berkorelasi positif pada pelestarian dan peningkatan keimanan yang telah dimunculkan oleh poin pertama dari fungsi Negara ini.

Imam al-Mawardi telah membuat daftar sepuluh kewajiban seorang Khalifah dalam kerangka penegakan syariah Islam. Tugas pertama adalah menjaga tegaknya keimanan masyarakat dengan mencegah masuknya pemikiran kufur ditengah mereka. Kedua, ia harus menjaga dan melaksanakan keadilan. Ketiga, ia harus menjamin keamanan kehidupan dan hak milik warga yang ada dibawah pemerintahannya, sehingga setiap warga Negara bisa meraakan kehidupan yang bebas. Keempat, ia harus mengawasi pelaksanaan hukuman bagi yang bersalah sehingga larangan Allah SWT tidak dilanggar dan hak-hak orang yang memperoleh perlindungannya terjaga. Kelima, ia harus mempertahankan garis perbatasan secara layak dan dengan kekuatan cukup. Keenam, ia harus mengorganisasi jihad melawan siapa saja yang menolak ajaran Islam tentang keadilan. Ketujuh, ia harus mengorganisasi barang rampasan dan orang-orang miskin, menurut petunjuk syariah. Kedelapan, menyehatkan keuangan pemerintah. Kesembilan, memilih orang-orang untuk menjadi pejabat hokum berdasar seleksi kompetensi dan loyalitasnya. Kesepuluh, melakukan pengawasan langsung terhadap segala urusan publik.

6. KESIMPULAN

Pemerintah ataupun Negara merupakan pihak yang memiliki kedudukan dan kewenangan dalam meletakkan dasar-dasar aturan yang mendukung dan dapat melindungi pertumbuhan dan aktifitas ekonomi. Hal ini merupakan tuntutan agama yang dianjurkan dan didorong oleh al-Qur’an. Dalam hal ini Negara harus menjalankan perannya dalam hal pertama, menyusun kebijakan dan perencanaan ekonomi. Kedua, melakukan pengelolaan hak milik umum dan Negara untuk memastikan adanya distribusi kekayaan secara adil. Ketiga, menjaga mekanisme pasar. Keempat, melakukan pengawasan dan penghukuman kejahatan ekonomi agar tercipta suatu kepastian usaha bagi semua pihak.
            Dalam menjalankan perannya, Negara memiliki suatu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penindakan yaitu hisbah. Pelaksanaan kenegaraan Islam hakikatnya adalah pelaksanaan hukum syariah. Tujuan pelasanaan syariah ini adalah untuk melayani umat dan mencapai kemaslahatan umat. Hal ini semata-mata karena syariat berfungsi sebagai pembawa rahmat bagi umat , bahkan bagi seluruh alam semesta.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar