Kamis, 19 April 2012

Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara Siapa ??


Jika kita membaca dan memahami pasal 34 ayat (1) UUD 1945, maka akan berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Namun faktanya banyak fakir miskin dan anak terlantar dipinggirkan oleh Negara bahkan dilirikpun tidak. Negara pura-pura buta melihat banyaknya fakir miskin dan anak-anak terlantar yang menjadikan jalanan menjadi tempat bermain, tempat mencari makan dan tempat yang begitu berbahaya, bahkan mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan dan tempat yang layak hidup. Negara seolah-olah pura-pura buta akan kehidupan rakyatnya, pura-pura buta huruf untuk tak bisa membaca dan memahami kalimat pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tersebut.
Alih-alih memelihara fakir miskin dan anak terlantar, Negara lebih memilih memelihara para koruptor, para mafia pajak, para penghisap keringat rakyat dan para penghisap kekayaan Negara, Yang justru merugikan Negara sendiri.

Para fakir miskin dan anak terlantar bertahan hidup dengan dalam kerasnya dunia dengan mengamen, menjadi pengemis, pedagang asongan bahkan mencuri mereka lakukan untuk bisa bertahan hidup. Apakah itu salah mereka ? , yang paling bersalah atas semua ini seharusnya Negara, yang tidak menjalankan perannya dengan baik.
Alangkah baiknya Negara bisa membuka mata untuk melihat kehidupan sekitar yang telah dikesampingkan, kehidupan para fakir miskin dan anak terlantar. Mengulurkan tangan untuk memelihara mereka ditempat yang lebih layak, memberikan mereka ruang untuk mengenyam pendidikan dan tempat untuk mereka bermain.


Seandainya itu terwujud alangkah indahnya hidup ini melihat senyuman dan kebahagiaan mereka..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar